TUGAS – TUGAS DEWAN HARIAN
IKATAN REMAJA MASJID NURUL HIKMAH
TAMBI LOR
MASA BAKTI 2015 – 2017
TUGAS KETUA
1. Memimpin organisasi IRMAS dengan baik dan
bijaksana.
2. Bertanggung jawab atas kepengurusan yang
dipimpinnya.
3. Mengkoordinasi semua aparat kepengurusan.
4. Mewakili
organisasi ke luar
5. Menetapkan kebijaksanaan yang telah
dipersiapkan dan direncanakan oleh aparat kepengurusan.
6. Memimpin Rapat kepengurusan IRMAS.
7. Menetapkan kebijaksanaan dan mengambil
keputusan berdasarkan musyawarah dan
mufakat.
8. Setiap saat mengevaluasi kegiatan kepengurusan.
9. Menandatangani setiap surat yang dikeluarkan
oleh organisasi.
10. Mengkoordinasi dan membina seluruh Departemen
yang ada.
11. Mengawasi, mengoreksi, meneliti dan meminta
pertanggungjawaban dari setiap Departemen dalam melaksanakan tugas dan
kewajiban yang telah diberikan.
12.
Memberikan
laporan pertanggungjawaban pada Rapat Umum Anggota di akhir masa jabatannya
TUGAS WAKIL KETUA
1. Bersama Ketua menetapkan kebijakan
2. Mewakili ketua apabila yang bersangkutan tidak
hadir atau tidak ada di tempat.
3. Memberikan saran kepada Ketua dalam rangka
mengambil keputusan.
4. Menbantu ketua dalam melaksanakan tugasnya
5. Melaksanakan tugas atau program tertentu
berdasarkan musyawarah.
6. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan
pelaksanaan tugasnya kepada ketua.
7. Menggantikan tugas Ketua bila Ketua berhalangan
hadir
8. Bersama dengan ketua turut Mengawasi,
mengoreksi, meneliti dan meminta pertanggung jawaban dari setiap
Departemen dalam melaksanakan tugas dan kewajiban yang telah diberikan.
9.
Melaporkan
hasil pertanggung jawaban dari setiap Departemen kepada Ketua secara berkala
TUGAS SEKERTARIS
1. Memberi saran atau masukan kepada ketua dalam
mengambil keputusan.
2. Mendampingi Ketua dalam memimpin Rapat Harian
Pengurus.
3. Melaksanakan tertib administrasi.
4. Surat Menyurat dan proposal
5. Mendata dan menyimpan biodata anggota IRMAS.
6. Menyimpan seluruh surat serta arsip yang
berhubungan dengan pengurus dewan hairan.
7. Bertanggung jawab atas tertib administrasi dan
kesekretariatan IRMAS
8. Bertindak sebagai notulen dalam Rapat Pengurus.
9. Menyiapkan laporan, surat, hasil rapat, dan
evaluasi kegiatan.
10. Sebagai penulis dan moderator saat rapat
11. Merawat barang-barang inventaris
12.
Melaporkan
Pertanggungjawaban kepada Ketua Umum
TUGAS BENDAHARA
1. Bertanggung jawab dan mengetahui segala
pemasukan dan pengeluaran uang/biaya yang diperlukan.
2. Membuat tanda bukti/kwitansi setiap pemasukan
atau pengeluaran uang kepengurusan IRMAS
3. Bertanggung jawab atas inventarisasi dan
perbendaharaan.
4. Menyampaikan laporan keuangan secara berkala.
5. Mengumpulkan dan menyimpan dana sumbangan
6. Meminta laporan keuangan dari tiap departemen
atau panitia pelaksana kegiatan.
7. Menyiapkan dana yang dibutuhkan untuk kegiatan
IRMAS
8.
Mengawasi,
mengoreksi, dan meneliti keuangan IRMAS
TUGAS DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEAGAMAAN
(DEPDIKMAN)
1.
Mengadakan kegiatan pendidikan dan keagamaan
2. Bekerjasama dan meningkatkan kinerja departemen terutama dalam bidang pendidikan dan keagamaan
3. Melaporkan pertanggungjawaban kepada pengurus
dewan harian
TUGAS DEPARTEMEN
KEWIRAUSAHAAN DAN USAHA (DEPWIRASAHA)
1.
Mencari dan mengadakan kegiatan yang dapat
mendatangkan sumber-sumber keuangan yang halal
2.
Membuat dan mendistribusikan hasil karya pengurus
IRMAS
3. Bekerjasama dan meningkatkan kinerja departemen terutama dalam bidang kewirausahaan dan usaha
4. Melaporkan pertanggungjawaban kepada pengurus
dewan harian
TUGAS DEPARTEMEN
KOMUNIKASI DAN INFORMASI (DEPKOMINFO)
1.
Membuat dan mengembangkan media sosial IRMAS
2.
Membuat dan mengkoordinir Majalah Dinding (MADING)
IRMAS
3.
Mendistribusikan undangan
4.
Menghimpun dan menyampaikan informasi yang berkaitan
dengan IRMAS
5. Bekerjasama dan meningkatkan kinerja departemen terutama dalam bidang komunikasi dan informasi
6. Melaporkan pertanggungjawaban kepada pengurus
dewan harian
TUGAS DEPARTEMEN
PENGEMBANGAN MINAT DAN BAKAT (DEPPEMIKAT)
1.
Mengadakan wadah penyaluran bakat seni dan olahraga
2. Bekerjasama dan meningkatkan kinerja departemen terutama dalam bidang pengembangan minat dan bakat
3. Melaporkan pertanggungjawaban kepada pengurus
dewan harian
TUGAS DEPARTEMEN
SOSIAL KEMASYARAKATAN (DEPSOSKETAN)
1.
Mengadakan kegiatan yang berhubungan dengan sosial kemasyarakatan
2.
Mengkoordinir anggota untuk membantu dan menghadiri
acara-acara di Masyarakat
3.
Mengundang dan
mengkoordinir anggota dalam kegiatan rapat IRMAS
4.
Bekerjasama dan
meningkatkan kinerja departemen terutama dalam bidang sosial kemasyarakatan
5.
Melaporkan
pertanggungjawaban kepada pengurus dewan harian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar