Senin, 29 Februari 2016

TUGAS TUGAS PENGURUS



TUGAS – TUGAS DEWAN HARIAN
IKATAN REMAJA MASJID NURUL HIKMAH
TAMBI LOR
MASA BAKTI 2015 – 2017

TUGAS KETUA
1.      Memimpin organisasi IRMAS dengan baik dan bijaksana.
2.      Bertanggung jawab atas kepengurusan yang dipimpinnya.
3.      Mengkoordinasi semua aparat kepengurusan.
4.      Mewakili organisasi ke luar
5.      Menetapkan kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh aparat kepengurusan.
6.      Memimpin Rapat kepengurusan IRMAS.
7.      Menetapkan kebijaksanaan dan mengambil keputusan   berdasarkan musyawarah dan mufakat.
8.      Setiap saat mengevaluasi kegiatan kepengurusan.
9.      Menandatangani setiap surat yang dikeluarkan oleh organisasi.
10.  Mengkoordinasi dan membina seluruh Departemen yang ada.
11.  Mengawasi, mengoreksi, meneliti dan meminta pertanggungjawaban dari setiap Departemen dalam melaksanakan tugas dan kewajiban yang telah diberikan.
12.  Memberikan laporan pertanggungjawaban pada Rapat Umum Anggota di akhir masa jabatannya
TUGAS WAKIL KETUA
1.      Bersama Ketua menetapkan kebijakan
2.      Mewakili ketua apabila yang bersangkutan tidak hadir atau tidak ada di tempat.
3.      Memberikan saran kepada Ketua dalam rangka mengambil keputusan.
4.      Menbantu ketua dalam melaksanakan tugasnya
5.      Melaksanakan tugas atau program tertentu berdasarkan musyawarah.
6.      Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua.
7.      Menggantikan tugas Ketua bila Ketua berhalangan hadir
8.      Bersama dengan ketua turut Mengawasi, mengoreksi, meneliti dan meminta pertanggung  jawaban  dari setiap Departemen dalam melaksanakan tugas dan kewajiban yang telah diberikan.
9.      Melaporkan hasil pertanggung jawaban dari setiap Departemen kepada Ketua secara berkala
TUGAS SEKERTARIS
1.      Memberi saran atau masukan kepada ketua dalam mengambil keputusan.
2.      Mendampingi Ketua dalam memimpin Rapat Harian Pengurus.
3.      Melaksanakan tertib administrasi.
4.      Surat Menyurat dan proposal
5.      Mendata dan menyimpan biodata anggota IRMAS.
6.      Menyimpan seluruh surat serta arsip yang berhubungan dengan pengurus dewan hairan.
7.      Bertanggung jawab atas tertib administrasi dan kesekretariatan IRMAS
8.      Bertindak sebagai notulen dalam Rapat Pengurus.
9.      Menyiapkan laporan, surat, hasil rapat, dan evaluasi kegiatan.
10.  Sebagai penulis dan moderator saat rapat
11.  Merawat barang-barang inventaris
12.  Melaporkan Pertanggungjawaban kepada Ketua Umum
TUGAS BENDAHARA
1.      Bertanggung jawab dan mengetahui segala pemasukan dan pengeluaran uang/biaya yang diperlukan.
2.      Membuat tanda bukti/kwitansi setiap pemasukan atau pengeluaran uang kepengurusan IRMAS
3.      Bertanggung jawab atas inventarisasi dan perbendaharaan.
4.      Menyampaikan laporan keuangan secara berkala.
5.      Mengumpulkan dan menyimpan dana sumbangan
6.      Meminta laporan keuangan dari tiap departemen atau panitia pelaksana kegiatan.
7.      Menyiapkan dana yang dibutuhkan untuk kegiatan IRMAS
8.      Mengawasi, mengoreksi, dan meneliti keuangan IRMAS
TUGAS DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEAGAMAAN (DEPDIKMAN)
1.      Mengadakan kegiatan pendidikan dan keagamaan
2.      Bekerjasama dan meningkatkan kinerja departemen terutama dalam bidang pendidikan dan keagamaan
3.      Melaporkan pertanggungjawaban kepada pengurus dewan harian
TUGAS DEPARTEMEN KEWIRAUSAHAAN DAN USAHA (DEPWIRASAHA)
1.      Mencari dan mengadakan kegiatan yang dapat mendatangkan sumber-sumber keuangan yang halal
2.      Membuat dan mendistribusikan hasil karya pengurus IRMAS
3.      Bekerjasama dan meningkatkan kinerja departemen terutama dalam bidang kewirausahaan  dan usaha
4.      Melaporkan pertanggungjawaban kepada pengurus dewan harian
TUGAS DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMASI (DEPKOMINFO)
1.      Membuat dan mengembangkan media sosial IRMAS
2.      Membuat dan mengkoordinir Majalah Dinding (MADING) IRMAS
3.      Mendistribusikan undangan
4.      Menghimpun dan menyampaikan informasi yang berkaitan dengan IRMAS
5.      Bekerjasama dan meningkatkan kinerja departemen terutama dalam bidang komunikasi dan informasi
6.      Melaporkan pertanggungjawaban kepada pengurus dewan harian
TUGAS DEPARTEMEN PENGEMBANGAN MINAT DAN BAKAT (DEPPEMIKAT)
1.      Mengadakan wadah penyaluran bakat seni dan olahraga
2.      Bekerjasama dan meningkatkan kinerja departemen terutama dalam bidang pengembangan minat dan bakat
3.      Melaporkan pertanggungjawaban kepada pengurus dewan harian
TUGAS DEPARTEMEN SOSIAL KEMASYARAKATAN (DEPSOSKETAN)
1.      Mengadakan kegiatan yang berhubungan dengan sosial kemasyarakatan
2.      Mengkoordinir anggota untuk membantu dan menghadiri acara-acara di Masyarakat
3.      Mengundang dan mengkoordinir anggota dalam kegiatan rapat IRMAS
4.      Bekerjasama dan meningkatkan kinerja departemen terutama dalam bidang sosial kemasyarakatan
5.      Melaporkan pertanggungjawaban kepada pengurus dewan harian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar