ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)
IKATAN REMAJA MASJID (IRMAS)
NURUL HIKMAH
Desa Tambi Lor kecamatan Sliyeg kabupaten
Indramayu
ANGGARAN DASAR (AD)
BAB I
NAMA, TEMPAT DAN WAKTU
Pasal 1
Nama
Nama organisasi ini adalah Ikatan Remaja Masjid
Nurul hikmah, selanjutnya disebut IRMAS NURUL HIKMAH
Pasal 2
Tempat
IRMAS NURUL HIKMAH bersekretariat di Masjid
Nurul Hikmah desa Tambi Lor kecamatan Sliyeg kabupaten Indramayu.
Pasal 3
Waktu
Irmas Nurul Hikmah di bentuk pada dan disahkan
pada hari sabtu malam minggu tanggal 17 Januari 2015
BAB II
ASAS dan LANDASAN HUKUM
Pasal 4
Asas
Irmas Nurul Hikmah berasaskan islam yang berpedoman
pada Al qur’an dan Hadist.
Pasal 5
Landasan Hukum
Ikatan Remaja Masjid Nurul Hikmah Memiliki
landasan hukum Rapat anggota IRMAS dan diperkuat Surat Keputusan kepengurusan
IRMAS.
BAB III
FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 6
Fungsi
Ikatan Remaja Masjid Nurul Hikmah mempunyai fungsi :
1. Pengembangan potensi SDM Remaja
Masjid di Desa Tambi Lor menuju insan agamis, akademis, dan intelektualis yang
berguna bagi masa depan.
2. Pengembangan ketrampilan organisasi,
manajemen dan kepemimpinan Remaja Masjid yang lebih maksimal.
3. Pembinaan dan pengembangan kader-kader
bangsa yang berpotensi dalam melanjutkan kesinambungan pembangunan nasional.
4. Menjadikan Remaja Masjid salah satu
organisasi yang dapat memberikan kontribusi maksimal terhadap kepentingan
masyarakat.
5. Untuk memelihara dan mengembangkan ilmu dan
teknologi yang dilandasi oleh norma-norma, dan wawasan kebangsaan.
6. Membina dan meningkatkan peran umat Islam
dalam kegiatan social kemasyarakatan menuju masyarakat Islami.
Pasal 7
Tujuan
1. Mensyiarkan islam dengan semangat remaja
2. Menghimpun dan menjalin rasa kekeluargaan
antar sesama remaja muslim
3. Meningkatkkan peran remaja muslim dalam
kegiatan sosial kemasyarakatan.
4. Menghimpun dan
mempersatukan Remaja di lingkungan Masjid Nurul Hikmah
5. Mendidik para anggota
dalam tata cara berorganisasi dalam ikatan yang sejalan dengan tujuan Ikatan
Remaja Masjid Nurul Hikmah.
BAB IV
VISI DAN MISI
Pasal 8
Visi
Menjadi generasi muda muslim yang berilmu, bertaqwa dan berwawasan luas
serta bertanggung jawab dalam mengamalkan ilmunya
Pasal 9
Misi
1. Mempersatukan generasi muda dalam
keanggotaan irmas
2. Membentuk Sumber Daya manusia yang
produktif dan berdaya guna.
3. ikut serta berperan aktif dalam kegiatan
kemasyarakatan.
4. membangun usaha produktif untuk
kesejahteraan organisasi dan masjid
5. Syiar islam
BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 10
Masa Bakti
Masa bakti kepengurusan Ikatan Remaja Masjid Nurul Hikmah selama 2 tahun
BAB VI
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Anggota
Ikatan Remaja Masjid (IRMAS) Nurul hikmah beranggotaan seluruh generasi
muda Islam di wilayah Desa Tambi Lor. Mau berperan aktif dan
mampu diajak kerjasama dalam kegiatan bermasyarakat.
BAB VII
SUMBER KEUANGAN
Pasal 12
Sumber Keuangan
1. Sumbangan sukarela dari anggota.
2. Penghasilan lainnya yang baik dan halal dan
tidak mengikat.
3. Sumbangan dari masyarakat
4. Bantuan dari Dewan Kemakmuran Masjid Nurul hikmah
sesuai kemampuan keuangan.
BAB VIII
PERUBAHAN
Pasal 13
Perubahan
Perubahan Anggaran Dasar dan atau perubahan perkumpulan ini dapat
dilaksanakan oleh rapat anggota yang dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga
dari jumlah anggota dan atau pengurus yang berwenang.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 14
Penutup
1. Hal–hal yang belum diatur dalam Anggaran
Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal di
tetapkan dan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar ini dinyatakan tidak
berlaku.
Ditetapkan di Tambi Lor, Masjid Nurul Hikmah
Pada Tanggal 17 Januari 2015
IKATAN REMAJA MASJID NURUL HIKMAH
(IRMAS NURUL HIKMAH)
Jl. Raya Jatibarang-Karangampel depan PLN desa Tambi Lor Kec. Sliyeg Kab.
Indramayu
Ketua
IRMAS
SUBHAN A.G
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota
Anggota Irmas Nurul Hikmah adalah remaja – remaji atau pemuda-pemudi muslim
yang ada di lingkungan desa Tambi Lor.
Pasal 2
Syarat-Syarat
Keanggotaan
1. Keanggotaan Ikatan Remaja Masjid Nurul
Hikmah adalah anggota remaja islam yang aktif di berbagai bidang.
2. Permintaan untuk menjadi anggota Ikatan
Remaja masjid (IRMAS) Burul Hikmah di ajukan oleh calon anggota kepada pengurus
irmas
3. Mereka yang menjadi anggota diwajibkan
mengisi dan menandatangani formulir keanggotaan
4. Badan pengurus Ikatan Remaja masjid Nurul
Hikmah berhak menyetujui atau menolak formulir calon anggota untuk menjadi
anggota.
5. Penolakan dan persetujuan tentang
permintaan calon anggota dinyatakan oleh badan pengurus Ikatan Remaja masjid Nurul
Hikmah
Pasal 3
Status
Anggota
Status anggota terdiri dari :
1. Anggota Inti, untuk anggota yang dipilih dan diangkat oleh badan pengurus
Dewan Kemakmuran masjid atas kebijaksanaan tertentu.
2. Anggota bidang departemen, untuk anggota yang
diangkat dan masuk dalam bidang
departemen.
3. Status keanggotaan
gugur bila meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan pengurus.
Pasal 4
Hak Anggota
1. Anggota berhak untuk mendapatkan pembinaan.
2. Anggota berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan
usul, saran atau pertanyaan baik secara lisan maupun tertulis kepada pengurus.
3. Anggota berhak untuk mengambil peran dalam
memajukan organisasi.
4. Anggota berhak mengikuti
Musyawarah Anggota dan memiliki hak bicara.
Pasal 5
Kewajiban
Anggota
1.
Senantiasa memberikan tauladan yang baik.
- Senantiasa berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat.
- Senantiasa mengembangkan pemahaman AL-Qur’an dan As-Sunnah dilingkungannya.
- Setia kepada cita-cita dan tujuan organisasi.
- Mendukung dan melaksanakan program organisasi.
- Menjaga nama baik IRMAS Nurul Hikmah.
- Berperan aktif dalam kegiatan IRMAS Nurul Hikmah.
- Mentaati peraturan yang berlaku dalam IRMAS Nurul Hikmah.
- Setia kepada cita – cita dan tujuan organisasi
Pasal 6
Sanksi
1. Badan pengurus Ikatan Remaja masjid (IRMAS)
Nurul Hikmah dapat menjatuhkan sanksi yang bersifat administratif dan edukatif
kepada anggota yang :
a. Melakukan perbuatan yang tidak sesuai
dengan ajaran Islam.
b. Melakukan perbuatan – perbuatan atau
tindakan – tindakan yang mencemarkan nama organisasi.
c. Melalaikan kewajiban-kewajiban anggota.
2. Sanksi diberikan sesuai dengan tindak
pelanggaran yang dilakukan seperti :
a. Peringatan atau teguran akan dilakukan jika
anggota IRMAS tidak menghadiri kegiatan rutin.
b. Pemberhentian akan dilakukan pengurus
Ikatan Remaja masjid Nurul Hikmah terhadap anggota yang melanggar peraturan
yang telah ditetapkan.
c. Pemberhentian dalam Ikatan Remaja masjid
Nurul Hikmah dilakukan setelah melalui peringatan keras dan penonaktifan
melalui surat keputusan dari badan pengurus Ikatan Remaja masjid (IRMAS) Nurul
Hikmah.
BAB II
DEWAN PENASEHAT
Pasal 7
Dewan Penasehat
Yang dapat menjadi anggota badan penasehat adalah mereka yang memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut :
1.
Dapat membaca dan memahami AL-Qur’an.
2.
Setia terhadap tujuan-tujuan organisasi.
3.
Memiliki kepribadian yang luhur.
4.
Berjiwa sosial dan selalu berperan aktif dalam masyarakat.
5.
Memiliki wawasan dan pergaulan luas.
6.
Memiliki sifat kepemimpinan.
Pasal 8
Pemberhentian Dewan Penasehat
Anggota badan penasehat berhenti dan diberhentikan oleh keputusan badan
pendiri apabila :
1.
Meninggal dunia
2.
Mengundurkan diri secara tertulis.
3.
Melalaikan kewajiban tanpa alasan
Pasal 9
Dewan Pengurus Harian
Dewan Pengurus Harian
1. Yang berhak menjadi anggoa badan pengurus
organisasi adalah mereka yang memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Telah berusia minimal 15 tahun.
b. Sehat jasmani dan rohani.
c. Berjiwa sosial dan berperan akif dalam
masyarakat.
d. Memiliki kepribadian yang luhur.
e. Memiliki keberanian untuk berperan di
masyarakat.
f. Mengutamakan kepentingan bersama diatas
kepentingan pribadi.
g. Memiliki kesabaran, arif dan bijaksana.
2. Badan pengurus organisasi terdiri dari:
a. Ketua dan Wakil.
b. Sekretaris.
c. Bendahara.
3. Ketua dan wakil, sekretaris, bendahara,
dikatakan melalaikan kewajiban apabila:
a. Tidak aktif berperan selama 3 bulan
berturut-turut.
b. Melakukan tindakan tercela dan merugikan
organisasi.
c. Melanggar ketentuan dan peraturan
organisasi.
4. Ketua dan wakil, sekretaris, bendahara,
berhenti dan diberhentikan apabila :
a. Meninggal dunia.
b. Mengundurkan diri secara tertulis.
c. Melalaikan tugasnya.
d. Habis masa baktinya.
5. Apabila ketua tidak dapat melaksanakan
kewajibannya maka kedudukannya digantikan oleh sekretaris hingga masa baktinya
berakhir.
a. Koordinator diangkat dari hasil perstujuan
rapat anggota.
b. Pedoman kerja badan pengurus akan
ditentukan pada ketentuan lain.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 10
Musyawarah Anggota
1. Musyawarah Anggota berfungsi sebagai forum
pengambilan keputusan tertinggi.
2. Musyawarah Anggota bertujuan untuk mengevaluasi
hasil pelaksanaan amanah kepengurusan, menetapkan program kerja dan memilih
seorang Ketua Umum untuk periode kepengurusan berikutnya.
Pasal 11
Peserta Musyawarah
Anggota
Peserta Musyawarah Anggota IRMAS Nurul Hikmah adalah seluruh anggota Irmas
dan pihak-pihak yang dirasa perlu untuk dihadirkan dalam musyawarah.
Pasal 12
Struktur
Pengurus
Formasi pengurus sekurang – kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum
dan Bendahara.
Pasal 13
Rapat Kerja Badan
Pengurus
1. Rapat kerja organisasi membahas dan
melakukan implementasi program kerja organisasi, baik program kerja harian
dan/atau bulanan dan/atau tahunan.
2. Yang dapat mengikuti rapat kerja adalah
badan pengurus IRMAS dan pihak yang dirasa perlu untuk dihadirkan.
3. Seluruh hasil rapat harus memperoleh
persetujuan anggota rapat.
Pasal 14
Prosedur
Pelantikan Dan Pengesahan Pengurus
1. Pelantikan
dan pengesahan pengurus IRMAS Nurul Hikmah dilakukan dewan penasehat dan/atau oleh Dewan Kemakmuran Masjid Nurul Hikmah.
2. Prosedur pelantikan
dan pengesahan pengurus :
a. Pengurus lama
(demisioner) menyelenggarakan acara pelantikan pengurus baru.
b. Ketua Umum lama
menyerahkan kepemimpinan kepada Ketua Umum baru dengan disaksikan seluruh anggota biasa dan anggota luar
biasa.
c. Dalam kondisi tertentu
(darurat) dapat dilaksanakan berbeda dengan prosedur (poin b).
BAB IV
TANGGUNG JAWAB
Pasal
15
Tanggung
Jawab Pengurus
1. Pengurus
bertanggungjawab kepada anggota IRMAS
2. Pengurus menyampaikan
laporan kerja kepengurusan dalam Musyawarah Anggota.
BAB V
IDENTITAS
Pasal 16
Identitas
Lambang dan identitas organisasi yang lain
ditetapkan oleh anggota dalam Musyawarah Anggota.
BAB VI
ATURAN TAMBAHAN DAN
PENGESAHAN
Pasal 17
Aturan
Tambahan
1. Anggaran Rumah Tangga IRMAS Nurul Hikmah merupakan penjelasan
dari Anggaran Dasar.
2. Hal-hal yang belum
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dimuat dalam peraturan atau ketentuan
tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 18
Pengesahan
Anggaran Rumah Tangga ini disahkan dalam Musyawarah
Besar Ikatan Remaja Masjid Nurul Hikmah
BAB VII
PERALIHAN/PERUBAHAN ART
Pasal 19
Perubahan
1. Hal – hal yang belum diatur dalam anggaran
rumah tangga diatur dalam ketentuan lain.
2. Perubahan ART dilakukan dalam musyawarah luar
biasa yang dikuti oleh seluruh pengurus.
Pasal 20
Masa Berlaku
AD/ART berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai ada perubahan.
Ditetapkan di Tambi Lor, Masjid Nurul Hikmah
Pada Tanggal 17 Januari 2015
IKATAN REMAJA MASJID NURUL HIKMAH
(IRMAS NURUL HIKMAH)
Jl. Raya Jatibarang-Karangampel depan PLN desa Tambi Lor Kec. Sliyeg Kab.
Indramayu
Ketua
IRMAS
SUBHAN
A.G
Tidak ada komentar:
Posting Komentar