Selasa, 01 Maret 2016

JADWAL KEGIATAN MASJID NURUL HIKMAH TAMBI LOR













NO WAKTU PELAKSANAAN KEGIATAN KETERANGAN
HARI JAM
1 Minggu malam Senin Pukul 20.00 wib ISTIGHOSAH Dzikir Bersama
2 Kamis malam Jumat Pukul 20.00 wib MARHABANAN Pembacaan Barjanzy
3 Jum'at Pukul 13.00 (Ba'da Sholat Jum'at) PENGAJIAN KITAB KUNING Bidayatul Hidayah

Senin, 29 Februari 2016

AD ART IRMAS NURUL HIKMAH


ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)
IKATAN REMAJA MASJID (IRMAS)
NURUL HIKMAH
Desa Tambi Lor kecamatan Sliyeg kabupaten Indramayu

ANGGARAN DASAR (AD)
BAB I
NAMA, TEMPAT DAN WAKTU
Pasal 1
Nama
Nama organisasi ini adalah Ikatan Remaja Masjid Nurul hikmah, selanjutnya disebut IRMAS NURUL HIKMAH
Pasal 2
Tempat
IRMAS NURUL HIKMAH bersekretariat di Masjid Nurul Hikmah desa Tambi Lor kecamatan Sliyeg kabupaten Indramayu.
Pasal 3
Waktu
Irmas Nurul Hikmah di bentuk pada dan disahkan pada hari sabtu malam minggu tanggal 17 Januari 2015
BAB II
ASAS dan LANDASAN HUKUM
Pasal 4
Asas
Irmas Nurul Hikmah berasaskan islam yang berpedoman pada Al qur’an dan Hadist.
Pasal 5
Landasan Hukum
Ikatan Remaja Masjid Nurul Hikmah Memiliki landasan hukum Rapat anggota IRMAS dan diperkuat Surat Keputusan kepengurusan IRMAS.
BAB III
FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 6
Fungsi
Ikatan Remaja Masjid Nurul Hikmah mempunyai fungsi :
1.    Pengembangan potensi SDM  Remaja Masjid di Desa Tambi Lor menuju insan agamis, akademis, dan intelektualis yang berguna bagi masa depan.
2.    Pengembangan ketrampilan organisasi, manajemen dan kepemimpinan Remaja Masjid yang lebih maksimal.
3.    Pembinaan dan pengembangan kader-kader bangsa yang berpotensi dalam melanjutkan kesinambungan pembangunan nasional.
4.    Menjadikan Remaja Masjid salah satu organisasi yang dapat memberikan kontribusi maksimal terhadap kepentingan masyarakat.
5.    Untuk memelihara dan mengembangkan ilmu dan teknologi  yang dilandasi oleh norma-norma, dan wawasan kebangsaan.
6.    Membina dan meningkatkan peran umat Islam dalam kegiatan social kemasyarakatan menuju masyarakat Islami.
Pasal 7
Tujuan
1.    Mensyiarkan islam dengan semangat remaja
2.    Menghimpun dan menjalin rasa kekeluargaan antar sesama remaja muslim
3.    Meningkatkkan peran remaja muslim dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
4.    Menghimpun dan mempersatukan Remaja di lingkungan Masjid Nurul Hikmah
5.    Mendidik para anggota dalam tata cara berorganisasi dalam ikatan yang sejalan dengan tujuan Ikatan Remaja Masjid Nurul Hikmah.
BAB IV
VISI DAN MISI
Pasal 8
Visi
Menjadi generasi muda muslim yang berilmu, bertaqwa dan berwawasan luas serta bertanggung jawab dalam mengamalkan ilmunya
Pasal 9
Misi
1.    Mempersatukan generasi muda dalam keanggotaan irmas
2.    Membentuk Sumber Daya manusia yang produktif dan berdaya guna.
3.    ikut serta berperan aktif dalam kegiatan kemasyarakatan.
4.    membangun usaha produktif untuk kesejahteraan organisasi dan masjid
5.    Syiar islam
BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 10
Masa Bakti
Masa bakti kepengurusan Ikatan Remaja Masjid Nurul Hikmah selama 2 tahun
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Anggota
Ikatan Remaja Masjid (IRMAS) Nurul hikmah beranggotaan seluruh generasi muda Islam di wilayah Desa Tambi Lor. Mau berperan aktif dan mampu diajak kerjasama dalam kegiatan bermasyarakat.
BAB VII
SUMBER KEUANGAN
Pasal 12
Sumber Keuangan
1.    Sumbangan sukarela dari anggota.
2.    Penghasilan lainnya yang baik dan halal dan tidak mengikat.
3.    Sumbangan dari masyarakat
4.    Bantuan dari Dewan Kemakmuran Masjid Nurul hikmah sesuai kemampuan keuangan.
BAB VIII
PERUBAHAN
Pasal 13
Perubahan
Perubahan Anggaran Dasar dan atau perubahan perkumpulan ini dapat dilaksanakan oleh rapat anggota yang dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota dan atau pengurus yang berwenang.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 14
Penutup
1.    Hal–hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.    Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal di tetapkan dan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar ini dinyatakan tidak berlaku.







Ditetapkan di Tambi Lor, Masjid Nurul Hikmah
Pada Tanggal 17 Januari 2015
IKATAN REMAJA MASJID NURUL HIKMAH
(IRMAS NURUL HIKMAH)
Jl. Raya Jatibarang-Karangampel depan PLN desa Tambi Lor Kec. Sliyeg Kab. Indramayu

                                                                                              Ketua IRMAS  




                                                                                                 SUBHAN A.G












ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota
Anggota Irmas Nurul Hikmah adalah remaja – remaji atau pemuda-pemudi muslim yang ada di lingkungan desa Tambi Lor.
Pasal 2
Syarat-Syarat Keanggotaan
1.    Keanggotaan Ikatan Remaja Masjid Nurul Hikmah adalah anggota remaja islam yang aktif  di berbagai bidang.
2.    Permintaan untuk menjadi anggota Ikatan Remaja masjid (IRMAS) Burul Hikmah di ajukan oleh calon anggota kepada pengurus irmas
3.    Mereka yang menjadi anggota diwajibkan mengisi dan menandatangani formulir keanggotaan
4.    Badan pengurus Ikatan Remaja masjid Nurul Hikmah berhak menyetujui atau menolak formulir calon anggota untuk menjadi anggota.
5.    Penolakan dan persetujuan tentang permintaan calon anggota dinyatakan oleh badan pengurus Ikatan Remaja masjid Nurul Hikmah
Pasal 3
Status Anggota
Status anggota terdiri dari :
1.    Anggota Inti, untuk anggota yang dipilih dan diangkat oleh badan pengurus Dewan Kemakmuran masjid atas kebijaksanaan tertentu.
2.    Anggota bidang departemen, untuk anggota yang diangkat dan masuk dalam bidang departemen.
3.    Status keanggotaan gugur bila meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan pengurus.
Pasal 4
Hak Anggota
1.    Anggota berhak untuk mendapatkan pembinaan.
2.     Anggota berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul, saran atau pertanyaan baik secara lisan maupun tertulis kepada pengurus.
3.    Anggota berhak untuk mengambil peran dalam memajukan organisasi.
4.    Anggota berhak mengikuti Musyawarah Anggota dan memiliki hak bicara.
Pasal 5
Kewajiban Anggota
1.      Senantiasa memberikan tauladan yang baik.
  1. Senantiasa berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat.
  2. Senantiasa mengembangkan pemahaman AL-Qur’an dan As-Sunnah dilingkungannya.
  3. Setia kepada cita-cita dan tujuan organisasi.
  4. Mendukung dan melaksanakan program organisasi.
  5. Menjaga nama baik IRMAS Nurul Hikmah.
  6.  Berperan aktif dalam kegiatan IRMAS Nurul Hikmah.
  7. Mentaati peraturan yang berlaku dalam IRMAS Nurul Hikmah.
  8. Setia kepada cita – cita dan tujuan organisasi
Pasal 6
Sanksi
1.    Badan pengurus Ikatan Remaja masjid (IRMAS) Nurul Hikmah dapat menjatuhkan sanksi yang bersifat administratif dan edukatif kepada anggota yang :
a.    Melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.
b.    Melakukan perbuatan – perbuatan atau tindakan – tindakan yang mencemarkan nama organisasi.
c.    Melalaikan kewajiban-kewajiban anggota.
2.    Sanksi diberikan sesuai dengan tindak pelanggaran yang dilakukan seperti :
a.    Peringatan atau teguran akan dilakukan jika anggota IRMAS tidak menghadiri kegiatan rutin.
b.    Pemberhentian akan dilakukan pengurus Ikatan Remaja masjid Nurul Hikmah terhadap anggota yang melanggar peraturan yang telah ditetapkan.
c.    Pemberhentian dalam Ikatan Remaja masjid Nurul Hikmah dilakukan setelah melalui peringatan keras dan penonaktifan melalui surat keputusan dari badan pengurus Ikatan Remaja masjid (IRMAS) Nurul Hikmah.



BAB II
DEWAN PENASEHAT
Pasal 7
Dewan Penasehat
Yang dapat menjadi anggota badan penasehat adalah mereka yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1.    Dapat membaca dan memahami AL-Qur’an.
2.    Setia terhadap tujuan-tujuan organisasi.
3.    Memiliki kepribadian yang luhur.
4.    Berjiwa sosial dan selalu berperan aktif dalam masyarakat.
5.    Memiliki wawasan dan pergaulan luas.
6.    Memiliki sifat kepemimpinan.
Pasal 8
Pemberhentian Dewan Penasehat
Anggota badan penasehat berhenti dan diberhentikan oleh keputusan badan pendiri apabila :
1.    Meninggal dunia
2.    Mengundurkan diri secara tertulis.
3.    Melalaikan kewajiban tanpa alasan
Pasal 9
Dewan Pengurus Harian
1.    Yang berhak menjadi anggoa badan pengurus organisasi adalah mereka yang memenuhi syarat sebagai berikut :
a.    Telah berusia minimal 15 tahun.
b.    Sehat jasmani dan rohani.
c.    Berjiwa sosial dan berperan akif dalam masyarakat.
d.    Memiliki kepribadian yang luhur.
e.    Memiliki keberanian untuk berperan di masyarakat.
f.     Mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi.
g.    Memiliki kesabaran, arif dan bijaksana.
2.    Badan pengurus organisasi terdiri dari:
a.    Ketua dan Wakil.
b.    Sekretaris.
c.    Bendahara.
3.    Ketua dan wakil, sekretaris, bendahara, dikatakan melalaikan kewajiban apabila:
a.    Tidak aktif berperan selama 3 bulan berturut-turut.
b.    Melakukan tindakan tercela dan merugikan organisasi.
c.    Melanggar ketentuan dan peraturan organisasi.
4.    Ketua dan wakil, sekretaris, bendahara, berhenti dan diberhentikan apabila :
a.    Meninggal dunia.
b.    Mengundurkan diri secara tertulis.
c.    Melalaikan tugasnya.
d.    Habis masa baktinya.
5.    Apabila ketua tidak dapat melaksanakan kewajibannya maka kedudukannya digantikan oleh sekretaris hingga masa baktinya berakhir.
a.    Koordinator diangkat dari hasil perstujuan rapat anggota.
b.    Pedoman kerja badan pengurus akan ditentukan pada ketentuan lain.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 10
Musyawarah Anggota
1.    Musyawarah Anggota berfungsi sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi.
2.    Musyawarah Anggota bertujuan untuk mengevaluasi hasil pelaksanaan amanah kepengurusan, menetapkan program kerja dan memilih seorang Ketua Umum untuk  periode kepengurusan berikutnya.
Pasal 11
Peserta Musyawarah Anggota
Peserta Musyawarah Anggota IRMAS Nurul Hikmah adalah seluruh anggota Irmas dan pihak-pihak yang dirasa perlu untuk dihadirkan dalam musyawarah.
Pasal 12
Struktur Pengurus
Formasi pengurus sekurang – kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara.
Pasal 13
Rapat Kerja Badan Pengurus
1.    Rapat kerja organisasi membahas dan melakukan implementasi program kerja organisasi, baik program kerja harian dan/atau bulanan dan/atau tahunan.
2.    Yang dapat mengikuti rapat kerja adalah badan pengurus IRMAS dan pihak yang dirasa perlu untuk dihadirkan.
3.    Seluruh hasil rapat harus memperoleh persetujuan anggota rapat.
Pasal 14
Prosedur Pelantikan Dan Pengesahan Pengurus
1.    Pelantikan  dan  pengesahan pengurus IRMAS Nurul Hikmah dilakukan dewan penasehat dan/atau oleh Dewan Kemakmuran Masjid Nurul Hikmah.
2.    Prosedur pelantikan dan pengesahan pengurus :
a.    Pengurus lama (demisioner) menyelenggarakan acara pelantikan pengurus baru.
b.    Ketua  Umum lama menyerahkan kepemimpinan  kepada Ketua Umum  baru dengan disaksikan seluruh anggota biasa dan anggota luar biasa.
c.    Dalam kondisi tertentu (darurat) dapat dilaksanakan berbeda dengan prosedur (poin b).
BAB IV
TANGGUNG JAWAB
Pasal 15
Tanggung Jawab Pengurus
1.    Pengurus bertanggungjawab kepada anggota IRMAS
2.    Pengurus menyampaikan laporan kerja kepengurusan dalam Musyawarah Anggota.
BAB V
IDENTITAS
Pasal 16
Identitas
Lambang dan identitas organisasi yang lain ditetapkan oleh anggota dalam Musyawarah Anggota.
BAB VI
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 17
Aturan Tambahan
1.    Anggaran Rumah Tangga IRMAS Nurul Hikmah merupakan penjelasan dari Anggaran  Dasar.
2.    Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dimuat dalam  peraturan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 18
Pengesahan
Anggaran Rumah Tangga ini disahkan dalam Musyawarah Besar Ikatan Remaja Masjid Nurul Hikmah
BAB VII
PERALIHAN/PERUBAHAN ART
Pasal 19
Perubahan
1.    Hal – hal yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga diatur dalam ketentuan lain.
2.    Perubahan ART dilakukan dalam musyawarah luar biasa yang dikuti oleh seluruh pengurus.
Pasal 20
Masa Berlaku
AD/ART berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai ada perubahan.


Ditetapkan di Tambi Lor, Masjid Nurul Hikmah
Pada Tanggal 17 Januari 2015
IKATAN REMAJA MASJID NURUL HIKMAH
(IRMAS NURUL HIKMAH)
Jl. Raya Jatibarang-Karangampel depan PLN desa Tambi Lor Kec. Sliyeg Kab. Indramayu

                                                                                              Ketua IRMAS 


                                                                                              SUBHAN A.G